Lowongan Kerja

16 Berkas Pendaftaran Polri 2024 yang Harus Disiapkan, Rekrutmen Dibuka Sampai 25 April

Ada tiga jalur pendaftaran yang dibuka, yaitu Akedemi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri dan Tamtama.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
Polda NTT
16 Berkas Pendaftaran Polri 2024 yang Harus Disiapkan, Rekrutmen Dibuka Sampai 25 April 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran penerimaan Polri 2024 resmi dibuka.

Diketahui, sebanyak 12.800 lowongan disediakan pada rekrutmen tahun ini.

Ada tiga jalur pendaftaran yang dibuka, yaitu Akedemi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri dan Tamtama.

Untuk jadwal pendaftaran Akpol dibuka mulai 26 Maret sampai 19 April 2024.

Sedangkan, penerimaan Polri 2024 untuk Tamtama dan Bintara dibuka mulai 4 sampai 25 April mendatang.

Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan calon pelamar.

Sebab dalam proses penerimaan Polri 2024 nantinya, setiap peserta diwajibkan melakukan verifikasi dengan melampirkan berkas pendaftaran.

Merujuk pada laman Humas Polri, proses penerimaan Polri 2024 terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.

Latar belakang pendidikan peserta juga tidak terbatas untuk lulusan Sarjana saja.

Akan tetapi penerimaan Polri 2024 juga dibuka untuk lulusan SMA/sederajat, D1, D2, D3, dan D4.

Para peserta yang ingin melamar pada rekrutmen tersebut dapat memilih salah satu dari lima golongan pangkat yang sedang dicari, yaitu:

  • Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
  • Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
  • Bintara Kompetensi Khusus Hukum
  • Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
  • Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata

Lantas, apa saja berkas pendaftaran Polri 2024 yang harus disiapkan?

Berkas Pendaftaran Penerimaan Polri 2024

Berdasarkan surat Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/15/IV/DIK.2.1./2024.

Berikut Tribungayo.com sajikan daftar berkas pendaftaran yang harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi rangkap 2:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
  3. Akta kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk akta kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
  4. Ijazah asli SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat. Bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir. Lampirkan pula transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
  7. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri yang ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopimya;
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopinya;
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  14. Surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau surat pengantar dari pejabat tertentu (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum. (8)

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved