Berita Bener Meriah

KIP Bener Meriah Buka 719 Lowongan Kerja PPS dan PPK, Buruan Cek Jadwal dan Syaratnya

Jadi, bagi anda warga Bener Meriah yang ingin menjadi penyelenggara Pilkada 2024 untuk segera menyiapkan berkas pendaftarannya.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
rokanhulu.bawaslu.go.id
KIP Bener Meriah Buka 719 Lowongan Kerja PPS dan PPK, Buruan Cek Jadwal dan Syaratnya. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah segera merekrut Badan Adhoc yaitu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mereka direkrut untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bener Meriah pada November 2024.

Jumlah yang direkrut untuk PPS yaitu sebanyak 669 orang yang akan ditempatkan tiga orang di setiap desa se-Kabupaten Bener Meriah.

Lalu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 50 orang yang akan bertugas di 10 Kecamatan di Bener Meriah.

Jadi, bagi anda warga Bener Meriah yang ingin menjadi penyelenggara Pilkada 2024 untuk segera menyiapkan berkas pendaftarannya.

Komisioner KIP Bener Meriah membidangi Divisi Sosisalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syah Putra mengungkapkan perekrutan PPK dan PPS ini sesuai dengan petunjuk KPU RI dan KIP Aceh.

Untuk jadwal perekrutan PPK akan dimulai dari tanggal 23 April 2024. Sementara untuk PPS akan di mulai pada tanggal 2 Mei 2024.

"Proses rekrutmen dan seleksi akan dilakukan via aplikasi SIAKBA dengan metode terbuka, aplikasi ini dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

Dan Insya Allah akan dilaksanakan penilaian dengan sistem tes Computer Assisted Test (CAT)," kata Syah Putra, Jumat (19/4/2024).

Sementara untuk para calon anggota PPK dan PPS, yang akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan bisa melalui pada aplikasi tersebut. 

Selanjutnya, untuk persyaratannya para pendaftar yaitu harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, dan memiliki integritas. 

Kemudian, pendaftar tidak dan bukan dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved