Berita Nasional

Mau Daftar STAN 2024? Wajib Miliki Nilai UTBK

Nilai UTBK 2024 juga bisa untuk mendaftar di jalur mandiri perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Wartakotalive.com
PKN Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). 

TRIBUNGAYO.COM - Bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), maka wajib memiliki nilai UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer).

Meskipun belum ada jadwal resmi terkait pendaftaran STAN 2024, namun pihak Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN sudah menyampaikan hal tersebut.

Nilai UTBK bisa digunakan untuk mendaftar di perguruan tinggi negeri (PTN) di jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).

Selain itu juga bisa untuk mendaftar di PKN STAN 2024 dan sekolah kedinasan lainnya yakni Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN.

Nilai UTBK 2024 juga bisa untuk mendaftar di jalur mandiri perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Selain syarat nilai UTBK, pada pendaftaran STAN 2024 tentu ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Mengacu pada persyaratan PKN STAN tahun lalu, berikut syarat yang harus kamu persiapkan.

1. Usia maksimal 21 tahun per 1 September tahun berjalan dan usia minimal 14 tahun per 1 September tahun berjalan.

2. Calon lulusan tahun berjalan atau lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya dari jenjang pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

3. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba

4. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga atau pada bagian tubuh lainnya, kecuali ketentuan agama/adat.

5. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik di bagian tubuh selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang.

6. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

7. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

8. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved