Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ini Syaratnya!
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 di Aceh Tengah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
|
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara
9. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
2. Surat pernyataan
3. Daftar riwayat hidup
4. Fotokopi KTP elektronik
5. Fotokopi ijazah SMA atau setara
6. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
8. Surat keterangan dari partai politik bagi calon anggota PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik selama lima tahun. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Hasil Pilkada 2024, Pemilihan Bupati Terbanyak Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sekretaris KIP Aceh Tengah Klarifikasi Isu Keterlambatan Honor Badan Adhoc |
![]() |
---|
Kemenangan Mualem- Dek Fad, Abu Razak: Saatnya Bangun Aceh yang Lebih Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
KIP Aceh Tengah Beberkan Alasan Keterlambatan Gaji PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.