Pilkada 2024

Maju Pilkada 2024, Anggota Dewan, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur

Pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur, bupati dan wali kota untuk Pilkada 2024 akan dimulai Agustus mendatang.

Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM
Ilustrasi- Pilkada 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur, bupati dan wali kota untuk Pilkada 2024 akan dimulai Agustus mendatang.

Nah, bagi yang ingin maju harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU.

Seperti halnya anggota dewan baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta DPD RI harus mundur.

Demikian juga pegawai BUMN dan ASN juga harus mundur.

Melansir Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengungkap beberapa syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota Yogyakarta.

Salah satunya, calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan BUMN harus mundur dari jabatan.

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Erizal menjelaskan, syarat calon yang berasal dari DPR, ASN, dan pegawai BUMN wajib mundur.

"Syarat calonya kalau dia DPR harus mundur, kalau dia ASN harus mundur juga," kata Erizal saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sedang Dibuka, Segini Besaran Gaji dan Masa Tugas, Ada juga Santunan

Baca juga: 21 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK dan PPS Pilkada 2024 Dilengkap Kunci Jawaban

"BUMN juga harus mundur," ucapnya.

Dia menambahkan untuk calon-calon tersebut tidak diperkenankan untuk cuti.

"Tidak ada kalau syarat calon itu (cuti)," ucap dia.

Selain aturan tersebut, dia menjelaskan, ada syarat lain yang harus dipenuhi bagi calon Wali Kota Yogyakarta dari jalur independen harus memenuhi sekitar 20 ribuan dukungan, yang tersebar di 8 kecamatan di Kota Yogyakarta.

Lanjutnya, bagi calon yang diusung oleh partai politik minimal harus mendapatkan dukungan parpol atau gabungan parpol dengan raihan 8 kursi dari DPRD Kota Yogyakarta.

"Syarat pencalonan dia harus didukung oleh partai politik minimal 8 kursi diantaranya itu," ucapnya.

"Dalam undang-undang 10 tahun 2016 udah menyebutkan harus mundur (ASN, DPR, BUMN)," katanya.

Erizal menyebut pendaftaran calon wali kota mendaftar di KPU Kota Yogyakarta pada tanggal 27 Agustus 2024.

"Kalau pencalonan itu mendaftar tanggal 27 Agustus," katanya.

Dirinya sempat menyinggung, aturan lainnya bagi penjabat wali kota juga diharuskan tidak lagi menjabat sebagai Pj.

"Nggak boleh menjadi Pj lagi. Kalau mau jadi Pj lagi ndak bisa daftar wali kota. Kan ada aturan itu, bahwa PJ ndak boleh mendaftar sebagai calon," sebut dia.

Baca juga: 35 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK dan PPS Pilkada 2024 Dilengkapi Kunci Jawaban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved