Berita Aceh
Dua Warga Pidie Ditangkap Polda Aceh, Lakukan Jual Beli 2 Gading Gajah
Dua warga Pidie, Aceh kini harus mendekam di tahanan Polda Aceh. Pasalnya, kedua pria itu ditahan dalam kasus transaksi atau jual beli gading gajah.
TRIBUNGAYO.COM - Dua warga Pidie, Aceh kini harus mendekam di tahanan Polda Aceh.
Pasalnya, kedua pria itu ditahan dalam kasus transaksi atau jual beli gading gajah.
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap asal usul gading gajah tersebut.
Melansir Kompas.com, personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap dua orang yang membawa gading gajah di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (26/4/2024), mengatakan, kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial MD (50) dan BSR (30).
Keduanya merupakan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
"MD dan BSR ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam."
"Bersama keduanya turut diamankan dua batang gading gajah dan satu unit mobil yang membawa gading tersebut," kata Winardy.
Dia menyebutkan, penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: 2 Pasangan Mesum Dicambuk 17 Kali di Banda Aceh, Setelah Jalani Penahanan 3 Bulan
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Gayo Lues
Masyarakat menginformasikan akan ada transaksi gading gajah di kawasan Kabupaten Pidie.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya dan hasil ternyata informasi tersebut benar hingga personel menangkap keduanya.
"Saat ini, kedua terduga pelaku pembawa dua gading gajah tersebut ditahan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berupaya mengungkap jaringan keduanya," kata Winardy.
Penyidik menyangkakan kedua melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Winardy menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan pelaku perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan di Provinsi Aceh.
Meuramin Rakan Keluarga: Cara Himako Unimal Rangkul Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
GeRAK Aceh Dorong Kajari Usut Biaya Perjalanan Dinas Inspektorat Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Temui Sejumlah Instansi, Bunda PAUD Aceh Dorong Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini |
![]() |
---|
Lepas Kontigen Bapomi Aceh ke Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional di Jawa Tengah, Ini Pesan Sekda |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Aceh Tengah di Perbatasan Gayo Lues-Aceh Tenggara, 7 Motor Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.