Berita Nasional

Menhub Cabut Status Internasional 17 Bandara di Indonesia, Ini Nama Bandaranya

Sebanyak 17 dari 34 bandar udara (bandara) di Indonesia dicabut status internasionalnya.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Direktur Operasi Lion Group, Redy Irawan bincang-bincang saat tiba pada penerbangan perdana di Bandara Maimun Saleh, Sabang, Kamis (8/12) sore. 

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 17 dari 34 bandar udara (bandara) di Indonesia dicabut status internasionalnya.

Dengan demikian, saat ini hanya tersisa 17 bandara lagi yang masih melayani penerbangan internasional yang tersebar di seluruh negeri ini.

Di Aceh, terdapat bandara Maimun Saleh, di Kota Sabang.

Meski sudah dicabut status internasional, namun ada beberapa hal yang bisa dilayani dengan aturan tertentu.

Melansir Kompas.com, penetapan bandara yang status internasional tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, ditetapkan sebanyak 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status internasional.

Baca juga: Penumpang Susi Air di Bandara Rembele Bener Meriah Meningkat, Maskapai Sediakan Ekstra Flight

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah,

1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.

2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.

3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo. 10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi

11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.

12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.

13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.

14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.

15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.

16. MKQ-Bandara Mopah, Merauke.

17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

Baca juga: Polisi Ungkap Tersangka Pemilik Sabu 10,4 Kg di Bandara SIM Aceh, Pelaku Dalih Kirimkan Paket Kopi 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, meski 17 bandara telah ditetapkan sebagai bandara domestik, tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer.

Seperti acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved