Berita Nasional
Menhub Cabut Status Internasional 17 Bandara di Indonesia, Ini Nama Bandaranya
Sebanyak 17 dari 34 bandar udara (bandara) di Indonesia dicabut status internasionalnya.
TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 17 dari 34 bandar udara (bandara) di Indonesia dicabut status internasionalnya.
Dengan demikian, saat ini hanya tersisa 17 bandara lagi yang masih melayani penerbangan internasional yang tersebar di seluruh negeri ini.
Di Aceh, terdapat bandara Maimun Saleh, di Kota Sabang.
Meski sudah dicabut status internasional, namun ada beberapa hal yang bisa dilayani dengan aturan tertentu.
Melansir Kompas.com, penetapan bandara yang status internasional tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, ditetapkan sebanyak 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status internasional.
Baca juga: Penumpang Susi Air di Bandara Rembele Bener Meriah Meningkat, Maskapai Sediakan Ekstra Flight
Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah,
1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.
2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo. 10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.
13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.
14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. MKQ-Bandara Mopah, Merauke.
17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Baca juga: Polisi Ungkap Tersangka Pemilik Sabu 10,4 Kg di Bandara SIM Aceh, Pelaku Dalih Kirimkan Paket Kopi
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, meski 17 bandara telah ditetapkan sebagai bandara domestik, tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer.
Seperti acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu |
|
|---|
| Maestro Didong Ceh M Din Diterima di Kemenbud, Seruan untuk Gerakan Pewarisan Budaya Gayo |
|
|---|
| Agus R Sarjono Luncurkan Kumpulan Puisi Terbaru “Seperti Puisi” di PDS HB Jassin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/bandarae-mainum-saleh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.