Berita Aceh

Ombudsman Aceh Ingatkan Satuan Pendidikan Tak Boleh Ada Pungutan Wisuda dan Perpisahan Sekolah

“Ganti nama kegiatan tidak mengubah subtansi. Misalnya dari wisuda atau perpisahan menjadi tasyakkur atau syukuran. Pungutan ya pungutan,” tegas Dian.

FOTO IST
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE Ak MPA. 

Sejak pernyataan Ombudsman diberitakan media Kamis 2 Mei 2024, beberapa orang tua melaporkan perihal terjadinya pungutan untuk kegiatan wisuda dan perpisahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

“Data kami menunjukkan, sudah 14 sekolah tercatat berpotensi melakukan pungutan,” kata Dian.

Melihat jumlah laporan dan informasi yang terus bertambah, Ombudsman melakukan beberapa langkah koordinasi, termasuk dengan Pj Gubernur Aceh, Inspektur Daerah, dan Tim Saber Pungli Aceh.

“Kami terus berkoordinasi, terkait perbaikan juknis, dan juga penindakan pelanggaran melalui Tim Saber Pungli," jelas Dian.

Ombudsman juga menyampaikan penghargaan kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten/kota, yang sudah merespon persoalan ini.

“Dan tentunya penghargaan kami, untuk sekolah yang sudah mengembalikan biaya yang dikutip,” tutup Dian. (*)

Baca juga: Edaran Disdikbud Aceh Tenggara, Sekolah Dilarang Buat Acara Perpisahan dan Rekreasi Keluar Kota

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Baca juga: Daftar Tugas dan Kewajiban PPK dan PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 Sesuai Aturan KPU

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved