Berita Nasional

Kronologi Kasus Meninggalnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior, 4 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus meninggalnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19) yang dianiaya senior hingga kini dalam proses

Editor: Rizwan
Kompas.com
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19) sebagai tersangka, Sabtu (4/5/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus meninggalnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19) yang dianiaya senior hingga kini dalam proses penyelidikan kepolisian Jakarta Utara.

Empat taruna STIP yang merupakan senior korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu menyedot perhatian banyak kalangan sebab kasus kekerasan masih saja terjadi di sekolah kedinasan bernauang di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Empat pelaku yang merupakan taruna STIP Jakarta itu kini terancam hukuman penjara 15 tahun.

Melansir Kompas,com, empat tersangka kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19), yang dianiaya seniornya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Iya, 15 tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/4/2024).

Keempat tersangka itu adalah Tegar Rafi Sanjaya (21), A, W, dan K.

Baca juga: UU Desa Terbaru Diteken Jokowi, Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun, Ada Pensiun dan Tunjangan Anak

Mereka dijerat pasal yang berbeda, berdasarkan peran masing-masing.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Ia merupakan pelaku utama yang memukul bagian ulu hati Putu sebanyak lima kali.

Selain itu, Tegar juga menarik lidah Putu sampai jalur pernapasannya tertutup hingga akhirnya tewas.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu," sambung dia.

Namun, ancaman hukuman itu masih bisa bertambah atau berkurang tergantung dengan pembelaan yang dilakukan para tersangka melalui kuasa hukum dan bukti yang kuat.

Baca juga: Cara Nonton & Link Live Streaming Laga Timnas Indonesia vs Guinea, Hari Ini Kick Off Pukul 20.00 WIB

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat menganiaya Putu hingga tewas.

Tersangka A merupakan orang yang pertama kali memanggil Putu bersama teman-temannya untuk turun ke lantai dua dan menggiringnya ke toilet.

Ia juga berperan sebagai pengawas selama proses kekerasan itu terjadi di toilet pria lantai dua STIP.

Sementara tersangka W yang mendorong Tegar untuk melakukan pukulan dengan berkata,

"jangan malu-maluin, kasih paham!".

Kemudian, tersangka berinisial K yang menunjuk agar Putu jadi yang pertama dipukul.

Usai mendapatkan saran dari teman-temannya, Tegar langsung memukul Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga terkapar.

Tegar langsung memasukan tangannya ke mulut korban untuk menarik lidahnya dengan maksud memberikan pertolongan.

Namun, tindakan Tegar justru membuat jalur pernapasan Putu tertutup hingga akhirnya tewas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved