Kupi Senye
Mewujudkan Pendidikan yang Merdeka dari Korupsi
Pendidikan yang bebas dari korupsi dapat diwujudkan melalui dua langkah utama, yaitu survei integritas pendidikan dan pendidikan antikorupsi.
Ini berarti bahwa program ini dibuat untuk melawan tindakan korupsi di bidang pendidikan.
Masalahnya adalah masih banyak terjadi korupsi di sektor pendidikan ada kasus di mana uang sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan malah disalahgunakan oleh pihak sekolah.
Dengan adanya SPI Pendidikan, diharapkan tindakan seperti itu dapat dicegah dan dihentikan.
Pada tahun 2022, SPI Pendidikan telah melakukan penelitian di 34 provinsi di Indonesia dalam penelitian yang melibatkan 15.582 peserta didik, 11.648 wali murid, 4.545 tenaga pendidik, dan 904 pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.
Indeks tersebut menggambarkan beberapa hal, salah satunya adalah bahwa karakter peserta didik dan perilaku ntegritas mereka belum menjadi kebiasaan yang menyeluruh.
Dalam hal karakter, masih terlihat adanya ketidakjujuran akademik, di mana 27,1 persen siswa melihat adanya siswa lain yang menjiplak di 74,1 persen sekolah di jenjang pendidikan dasar menengah yang menjadi sampel penelitian.
Di jenjang Dikti, 25,2 persen mahasiswa mengaku ada teman kuliah yang melakukan kecurangan seperti menjiplak atau plagiat.
Dalam hal tata kelola, banyak responden yang melaporkan adanya perilaku koruptif seperti pungutan liar dan nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, suap/gratifikasi/nepotisme dalam penilaian/kelulusan/kenaikan jabatan dan pengadaan barang jasa, serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan.
Diharapkan bahwa SPI Pendidikan dapat memberikan informasi tentang integritas pendidikan, yang akan menjadi dasar untuk mengembangkan program pendidikan antikorupsi.
Selain itu, SPI Pendidikan juga akan menjadi salah satu indikator keberhasilan dari pendidikan antikorupsi.
Jadi, tujuannya adalah untuk membantu sekolah dalam mengajarkan nilai-nilai yang jujur dan adil kepada siswa-siswa mereka.
Dengan cara ini, diharapkan bahwa generasi mendatang akan lebih berintegritas dan tidak terlibat dalam tindakan korupsi.
Contohnya, guru bisa mengajarkan pentingnya jujur dan bertanggung jawab kepada siswa-siswa mereka melalui pelajaran sehari-hari.
Sejak tahun 2010, telah dilaksanakan program pendidikan sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemdikbud dan KPK.
Program ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang bebas dari korupsi. Generasi ini diharapkan memiliki sikap dan perilaku yang jauh dari korupsi, bahkan merasa tidak nyaman ketika mendengar kata tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tomi-Subhan-PENULIS-OPINI.jpg)