Berita Nasiona

UU Desa Terbaru Diteken Jokowi, Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun, Ada Pensiun dan Tunjangan Anak

Masa jabatan kepala desa atau kades kini menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Editor: Rizwan
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Foto Ilustrasi: DPR Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun 

TRIBUNGAYO.COM  - Masa jabatan kepala desa atau kades kini menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Masa jabatan menjadi 8 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terbaru.

UU Desa terbaru resmi telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melansir Kompas,com, aturan atau UU Desa terbaru tersebut diteken pada Kamis (25/4/2024).

Pada perubahan tersebut, terdapat beberapa poin penting mengenai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

Lalu, apa saja poin penting dalam UU Desa?

Poin penting UU Desa Dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berikut poin penting pada perubahan kedua UU Desa: Masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan (16 tahun)

Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan bagi kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa

Baca juga: Ratusan Kepala Desa Kepung Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Terdapat pemberian tunjangan bagi istri/suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis

Adanya syarat jumlah calon kades dalam pemilihan, seperti minimal tamat sekolah menengah pertama (SMP), berusia minimal 25 tahun, tidak pernah menjabat dua kali sebagai kades, dan sebagainya Calon tunggal kades bisa menang apabila tidak ada pendaftar lainnya setelah diperpanjang selama 15 hari ditambah 10 hari Pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa.

Regulasi tersebut juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah UU Desa disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan dari UU Desa sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU.

UU hanya disahkan 69 anggota DPR RI

Dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2024) hanya 69 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang ikut mengesahkan UU Desa.

Baca juga: RUU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Sebanyak 69 anggota dewan hadir secara fisik di ruang Paripurna, sedangkan 234 anggota dewan lainnya mengajukan izin.

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan bahwa pada hari tersebut merupakan hari kunjungan kerja anggota DPR sehingga tidak banyak yang hadir.

"Karena hari ini hari Kamis merupakan hari kunjungan kerja anggota DPR, jadi memang banyak anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke daerah, jadi hadir pada saat ini 69 anggota dan izin dari komisi, 234. Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR," ungkap Puan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved