Pilkada 2024

DAFTAR 10 Kabupaten/Kota di Aceh tidak Ada Pendaftar Cabup Independen Pillkada 2024

Sebanyak 10 dari 23 kabupaten/kota di Aceh dilaporkan tidak ada pendaftar calon bupati (Cabup) dari jalur independen.

Editor: Rizwan
Fior TribunGayo,com
Pilkada 2024 

Syarat dukungan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni bersama Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy, serta disaksikan Anggota Panwaslih Aceh, Muhammad.

Baca juga: Pj Gubernur dan Ketua DPRA Dukung Peluncuran Pilkada Aceh

Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024 adalah paling sedikit 165.476, dengan sebaran pada 12 kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.

"Terhadap jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh bakal pasangan calon tersebut, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan," kata Saiful.

Adapun tokoh eks kombatan Aceh, Zakaria Saman alias Apa Karya yang sebelumnya menyatakan akan maju melalui jalur independen, telah lebih dahulu dipastikan gagal mendaftar, karena sampai Minggu malam tak juga menyerahkan syarat dukungan KTP ke KIP Aceh.

Jadwal penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran ini telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 yang telah diumumkan oleh KIP Aceh pada media massa dan media sosial.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved