Pilkada 2024

Pendaftar di NasDem Aceh Balon Gubernur 9 Orang, Balon Bupati 127 Orang, Diputuskan Surya Paloh

Jumlah pendaftar bakal calon gubernur di Partai NasDem Aceh sebanyak 9 orang dan balon bupati sebanyak 127 orang.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Surya Paloh 

TRIBUNGAYO.COM - Jumlah pendaftar bakal calon gubernur di Partai NasDem Aceh sebanyak 9 orang.

Sedangkan jumlah yang mendaftar bakal calon bupati di NasDem kabupaten/kota se Aceh sebanyak 126 orang.

Terhadap jumlah itu telah dibawa ke pleno NasDem untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta guna diputuskan oleh Surya Paloh.

Dengan putusan tersebut, ke depan Partai NasDem akan memberikan dukungan kepada calon tersebut.

Melansir Serambinews.com, DPW Partai NasDem Aceh memutuskan mengirim 136 bakal calon kepala daerah se-Aceh ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah rapat pleno di kantor wilayah pada Senin (13/5/2024).

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan pengurus harian DPW NasDem Aceh di antaranya Ketua Tim Penjaringan, Muhammad Raji Firdana, Sekretaris DPW, Zamzami dan Ketua Bappilu Ramadana Lubis.

Selain itu hadir juga, pimpinan badan dan sayap partai serta ketua dan sekretaris DPD Partai NasDem se Aceh.

Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah NasDem Aceh Muhammad Raji Firdana mengatakan, sidang pleno memutuskan untuk mengusulkan 136 bakal calon kepala daerah ke DPP.

Baca juga: DAFTAR 10 Kabupaten/Kota di Aceh tidak Ada Pendaftar Cabup Independen Pillkada 2024

Jumlah tersebut terdiri atas 9 orang bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur dan 127 calon bupati dan bakal calon wakil bupati serta bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota.

“Untuk sementara nama-nama kandidat belum bisa kami rilis, kalau sudah waktunya insya Allah akan segera kami publish.

Intinya kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh bakal calon yang telah mendaftarkan diri melalui Partai NasDem,” kata Raji Firdana.

Adapun para kandidat yang diusulkan berasal dari berbagai latar belakang.

Mulai dari anggota DPR RI, DPRA, DPRK terpilih, pengurus partai, mantan wakil gubernur, mantan bupati/wali kota, akademisi dan birokrat.

“Nama-nama tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme berikutnya yang akan diproses oleh DPP. Seperti interview, uji kelayakan dan survei,” ungkap Raji Firdana.

Raji Firdana menyebutkan, setelah pleno tersebut, segala bentuk proses dan tahapan berikutnya akan menjadi otoritas DPP untuk memutuskan.

Selain melalui mekanisme penjaringan, DPP juga berwenang menetapkan bakal calon di luar usulan DPD dan DPW.

“Insya Allah ketum kami Pak Surya Paloh akan memutuskan para calon terbaik untuk rakyat Aceh,” demikian Raji Firdana.(*) 

Baca juga: Pj Gubernur dan Ketua DPRA Dukung Peluncuran Pilkada Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved