Berita Bener Meriah
MPU Bener Meriah Akan Adakan Musda Pilih Pengurus Baru, Begini Mekanismenya
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah akan segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Ke-V
1. Harus Berusia minimal 40 tahun.
2. Mampu membaca kitap kuning serta memahami Alquran dan hadits.
3. Memiliki kharisma, wibawa dan serta mempunyai pengaruh dalam masyarakat dan perilaku sebagai ulama.
4. Mendapat undangan dan mandat sebagai peserta Musda MPU Bener Meriah.
5. Lalu, standar kitab adalah kitab I’anatutthalibin jilid 1 dan jilid 2.
6. Peserta Musda ulama yang mendapatkan undangan dari pimpinan MPU Bener Meriah tidak boleh diwakilkan atau digantikan.
7. Menjadi penduduk Kabupaten Bener Meriah minimal 3 tahun pada saat pemilihan.
Menurutnya, pemilihan dan penetapan calon anggota adalah mutlak keputusan MPU Bener Meriah.
Lalu, Pemilihan anggota MPU itu berbeda dengan instansi lain, sebab pihaknya tidak mengunakan tim Pansel penjaringan.
"Jadi semua keputusan itu ada di MPU, untuk dewan penguji pun nantinya yakni, Tgk Almuzani (Ketua MPU), Abi Ismail dari unsur Dewan Kehormatan Ulama (DKU MPU Bener Meriah, dan perwakilan MPU Provinsi Aceh," ucapnya.
Sementara untuk diketahui, perkumpulan ulama melalui kelembagaan MPU menjadi bagian pemberi masukan, pertimbangan dan pembinaan kepada pemerintah Bener Meriah dalam mengambil kebijakan.
Selain itu, keberadaan ulama sangat penting dalam pembangunan daerah Bener Meriah di bidang keagamaan dan penerapan syariat Islam.(*)
Baca juga: Gegara Narkoba Dua Warga Bener Meriah Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
575 Peserta Meriahkan Jambore Pramuka Bener Meriah Usai Sempat Vakum 10 Tahun |
![]() |
---|
JPU Tuntut Dua Terdakwa Pencuri Emas 66 Gram Milik Warga Bener Meriah dengan Hukuman Berbeda |
![]() |
---|
Jambore Cabang Bener Meriah 2025 Resmi Digelar di Lapangan Arboretum |
![]() |
---|
Dua Pria di Bener Meriah Diringkus Polisi di Kebun Kopi Karena Nekat Curi Sepeda Motor |
![]() |
---|
Bupati Bener Meriah Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.