Berita Aceh Tengah

Sidang TPPO di Aceh Tengah, Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Keterangan Saksi Beda dengan BAP Penyidik

Setelah para saksi disumpah, Majelis Hakim menyatakan sidang tersebut tertutup karena pemeriksaan saksi adalah kasus asusila.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aceh Tengah pada Rabu (23/5/2024). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aceh Tengah terus bergulir.

Pada Rabu (23/5/2024) Pengadilan Negeri (PN) Takengon menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Kepala PN Takengon Rahma Novatiana SH serta dua anggota hakim lainnya Heru Setiawan SH MH dan Fadhli Maulana SH.

Dalam sidang tersebut, hadir empat orang saksi yaitu SR yang berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), Furqan sebagai pengguna jasa atau pemesan dan dua orang lainnya dari penyidik Kepolisiaan.

Hadir di sebelah kiri Majelis Hakim terdakwa Ola alias IW didampingi kuasa hukum Shalattuddin SH dari Kantor Hukum SZ Gayo SH, dan di sebelah kanan ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Riko Ari Pratama SH.

Setelah para saksi disumpah, Majelis Hakim menyatakan sidang tersebut tertutup karena pemeriksaan saksi adalah kasus asusila.

Shalattuddin SH selaku kuasa hukum terdakwa Ola kepada TribunGayo.com, Jumat (24/5/2024) menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut keterangan yang disampaikam saksi korban SR berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Apa yang disampaikan saksi tadi bahwa itu berbeda dengan BAP, menurut saksi dia diperiksa hanya sekali saja. Tapi di BAP, SR ini sudah diperiksa tiga kali," jelas Shalattudin SH.

Shalattuddin SH menganggap bahwa kasus tersebut terkesan sangat diapaksakan karena menurut keterangan saksi dalam sidang itu sangat jauh berbeda dengan BAP.

Keterangan saksi, kata Shalattudin, bahwa SR sendiri mengakui ia tidak merasa korban TPPO dari kliennya itu karena Ola alias IW tidak pernah memaksa dan mengajak saksi korban sebagai PSK.

"Saya sudah bilang dari awal bahwa ini bukan kasus TPPO karena saksi korban sendiri mengakui, ini masuk dalam kasus Qanun jinayat yang ada di Aceh," terang Shalattuddin SH.

Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (29/5/2024) mendatang. (*)

Baca juga: AMG Minta APH Usut Tuntas Kegiatan Bimtek Reje di Aceh Tengah ke Bali

Baca juga: Dinas Dukcapil Aceh Tengah Tetapkan Standar Pelayanan, Untuk Mudahkan Warga

Baca juga: Ini Dua Wisata di Aceh Tengah yang Viral di Media Sosial, Cocok untuk Long Weekend

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved