Berita Nasional

Ibu Muda Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya, Juga Kirimkan Foto Dirinya tanpa Busana ke Kenalan FB

Seorang ibu muda harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

Editor: Rizwan
Sumber Web Tribunews Bogor
Ilustrasi - Ibu Muda Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya, Juga Kirimkan Foto Dirinya tanpa Busana ke Kenalan FB 

Setelah R mengirimkan video yang diminta, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, pemilik akun Facebook Icha Shakila sudah tidak bisa dihubungi oleh R.

Uang Rp 15 juta yang dijanjikan Icha Shakila juga tidak kunjung dikirim.

Video pencabulan viral di media sosial

Tak dapat pekerjaan dan uang, video aksi pencabulan R terhadap anaknya sendiri malah viral di media sosial setelah setahun berselang.

Video itu pun mendapat kecaman dari para warga net.

Setelah video itu viral, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Mengetahui hal tersebut, R langsung menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan, Minggu (2/6/2024). 

Baca juga: Sempat Kabur, Seorang Ayah di Aceh Timur yang Cabuli Anak Kandung Kini Berhasil Ditangkap

“Setelah itu tim mendatangi TKP pembuatan video di kontrakan milik tersangka yang beralamat di Pondok Aren, Tangerang Selatan,” ungkap Ade.

Dalam penggeledahan di TKP, tim menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh R dan anaknya saat pembuatan video berunsur pornografi tersebut.

Kemudian, R diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya pada Minggu malam.

Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, pemilik akun Facebook Icha Shakila tengah diburu polisi.

Dalam Pembuatan Video Ancaman hukuman Akibat perbuatannya, R diancam dengan pasal berlapis.

Pertama, terkait dengan UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kedua, terkait dengan UU Pornografi, yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ketiga, pasal tentang perlindungan anak, yaitu Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved