Rabu, 29 April 2026

CPNS 2024

PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024? BKN: Masih Tahap Pembahasan

Kemenpan-RB mengungkapkan, pihaknya akan membuat regulasi baru yang salah satunya mengatur batasan persyaratan pemenuhan kontrak selama satu tahun...

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024? BKN: Masih Tahap Pembahasan 

TRIBUNGAYO.COM - Persoalan mengenai aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan.

Hal tersebut mengenai ketentuan PPPK yang dinyatakan boleh ikut seleksi CPNS 2024.

Namun mengenai ketentuan tersebut, masih dalam proses pembahasan yang dilakukan Kemenpan-RB untuk menjadi regulasi baru.

Dimana, Kemenpan-RB mengungkapkan, pihaknya akan membuat regulasi baru yang salah satunya mengatur batasan persyaratan pemenuhan kontrak selama satu tahun bagi PPPK agar dapat melamar menjadi CPNS dan sebagainya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa aturan mengenai PPPK yang boleh mengikuti seleksi CPNS 2024 masih dalam proses pembahasan.

Seperti diketahui, pada tahun ini, pemerintah merencanakan untuk membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

"Hingga saat ini, regulasi tentang PPPK yang boleh mendaftar CPNS pada seleksi CASN 2024 masih dalam tahap pembahasan," ujar Vino dikutip dari Kompas.com pada Rabu (12/6/2024).

Vino juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terbaru mengenai seleksi CASN yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca juga: INFO PPPK dan CPNS 2024- Benarkah Pendaftaran Dibuka 24 Juni? Ini Kata BKN

Oleh karena itu, BKN mengimbau masyarakat untuk menunggu pengaturan terbaru yang akan segera terbit.

"Silakan menunggu regulasinya keluar," tutur Vino.

Dua Regulasi Pengadaan CASN dalam Pembahasan

Dilansir dari Kompas.com Kemenpan-RB mengungkapkan saat ini terdapat dua regulasi terkait pengadaan CASN.

Pertama, Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua, Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Unit Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Arkan menyampaikan, pihaknya akan menggabung kedua aturan tersebut menjadi satu regulasi.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved