Senin, 4 Mei 2026

Berita Nasional

Berantas Judi Online dan Konten Asusila, Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram dan Twitter

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan warning kepada kedua media sosial (medsos) Telegram dan X (Twitter).

Tayang:
Editor: Rizwan
Kompas.com
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) dan Staf Khusus Menkominfo Jobpie Sugiharto (kiri) dalam konferensi pers Awas Hoaks Pemilu di Jakarta, Jumat (27/10/2023) (Dok. Kemenkominfo) 

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan warning kepada kedua media sosial (medsos) Telegram dan X (Twitter).

Kemenkominfo menyatakan akan menutup keduanya bila tidak mematuhi terkait aturan pemerintah.

Penutupan atau pemblokiran kedua medsos ini terkait judi online dan konten asusila.

Melansir Kompas.com, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Telegram adalah satu-satunya platfom digital yang sampai saat ini tidak kooperatif membantu pemerintah memberantas judi online.

“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dikutip dari Kompas.com (24/5/2024).

Sementara itu, pemblokiran media sosial X diikuti dengan kebijakan baru dari pemiliknya, Elon Musk yang mengizinkan pengguna mengunggah konten asusila.

Keputusan tersebut diumumkan X pada akhir Mei 2024.

Kemenkominfo berikan waktu satu minggu untuk Telegram Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada Telegram sebanyak dua kali untuk segera menghapus seluruh konten bermuatan judi online.

Adapun dalam surat kedua yang dilayangkan kepada Telegram, Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu agar platform tersebut membersihkan konten yang bermuatan judi online.

“Kemarin kami sudah panggil Telegram dan kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Jadi ada yang pending, pending matters ada enam ratusan konten dan kita harus segera menuntaskan,” ujar Semuel dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Siap-siap! Korban Judi Online Dapat Bansos, Ini Syaratnya

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak Telegram.

Selanjutnya, Kemenkominfo akan mengirim surat peringatan terakhir bagi Telegram jika tidak ingin diblokir.

Pengiriman surat peringatan itu merupakan mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah, sekaligus menjaga nilai demokrasi di ruang digital dalam proses pemberantasan judi online.

“Mereka masih kita kasih seminggu untuk merespons. Kita akan lihat setelahnya kita akan kirim lagi. itu yang terakhir terkait Telegram. Kalau ketiga kalinya diblokir,” tegas Semuel.

Tak hanya Telegram, Kemenkominfo juga tengah mengkaji terkait pemblokiran media sosial X usai adanya kebijakan yang mengizinkan adanya konten pornografi di platform tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved