Berita Nasional
Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ketahui Ini Enam Sanksi Jika Tak Dilakukan
Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut.
TRIBUNGAYO.COM - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN).
Berdasarkan UU tersebut, setiap wajib pajak diminta untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat Minggu (30/6/2024).
Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut.
Perlu diketahui, jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu tersebut, maka akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Dilansir dari Kontan, berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP:
- Layanan pencairan dana pemerintah,
- Layanan ekspor
- Layanan impor,
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
- Layanan pendirian badan usaha dan
- Perizinan berusaha.
Selain itu, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.
Oleh sebab itu, Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 30 Juni 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Mulai Berlaku 1 Juli 2024, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMANĀ Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.