Kamis, 11 Juni 2026

Pilkada 2024

Mendagri: Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mundur dari ASN Paling Lambat 40 Hari Sebelum Daftar

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan sejumlah arahan salah satunya terkait tugas penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mawaddatul Husna
For TRIBUNGAYO.COM
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan seluruh Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Pertemuan tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan sejumlah arahan salah satunya terkait tugas penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Mendagri menegaskan, Pj Kepala Daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya.

Dia juga menegaskan kepada Pj Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dirinya meminta Pj Kepala Daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujarnya.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan ada dua opsi bagaimana Pj Kepala Daerah mengundurkan diri sebagai ASN.

Pertama, Pj Kepala Daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, jika Pj Kepala Daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelasnya.

Di lain sisi, dirinya juga mengingatkan Pj Kepala Daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved