Berita Bener Meriah

Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, Kejari Bener Meriah Blender Sabu-sabu Seberat 33,09 Gram

Sementara pemusnahan barang bukti itu merupakan putusan pengadilan dari 15 kasus narkotika.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Kajari Bener Meriah, Achmad Haryanto Mayangkoro bersama Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK dan Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Roby Afrizal SH MH sedang memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender, Kamis (4/7/2024). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menggelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkotika di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (4/7/2024).

Pantaun TribunGayo.com, barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 33,09 gram. 

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender.

Kegiatan itu turut d hadiri, Kapolres Bener Meriah, Dandim 0119, kepala Rutan Kelas IIB, Perwakilan Pemda, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah serta sejumlah personel Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Kepala Kejari Bener Meriah, Achmad Haryanto Mayangkoro menuturkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari implementasi tugas dan kewenangan, khususnya jaksa sebagai eksekutor putusan Pengadilan yang telah inkrah.
 
Lalu, pemusnahaan ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah diputuskan pengadilan tidak akan kembali beredar atau disalahgunakan dalam kegiatan kriminal.

Sementara pemusnahan barang bukti itu merupakan putusan pengadilan dari 15 kasus narkotika.

"Ada 33,09 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender," tuturnya.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2024.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Desember 2023 hingga Juni 2024," demikian paparnya. (*)

Baca juga: Pria Aceh Ini Simpan Sabu dalam Anus hingga ke Perut dan Dicokok Polisi, Dipasok dari Malaysia

Baca juga: Polda dan Bea Cukai Ringkus Tersangka Bersama Sabu 180 Kg, Jaringan Aceh-Malaysia

Baca juga: Gegara Jatuh di Depan Warung, Pria Bener Meriah Ini Ketahuan Antar Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved