Samsat Ajak Warga Aceh Tengah Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Hingga 31 Desember 2024

Bagi masyarakat Aceh Tengah yang belum melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Samsat Ajak Warga Aceh Tengah Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Hingga 31 Desember 2024 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Bagi masyarakat Aceh Tengah yang belum melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan dan pajak progresif yang diadakan oleh Pemerintah Aceh.

Kesempatan untuk mendapatkan relaksasi pajak kendaraan ini telah berlangsung sejak bulan Maret lalu dan masih berlaku hingga 5 bulan kedepan.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2024 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Aceh, Reza Saputra, SSTP, M.Si, melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza, SE.MM kepada Tribungayo.com, Sabtu (3/8/2024).

Ia menyampaikan bahwa program pemutihan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Velly mengajak masyarakat Aceh Tengah khususnya, dan masyarakat Aceh pada umumnya, untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh terkhusunya Aceh Tengah untuk sama-sama memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan dan pajak progresif saat ini,” kata Velly.

Sementara itu, untuk saat ini dari data server Samsat Takengon, hingga priode 31 Juli 2024, tercatat sudah ada 3.105 unit kendaraan yang mengikuti program pembebasan denda ini.

Kemudian juga, terdapat 41 unit kendaraan yang telah mengikuti pembebasan Pajak Progresif di Kantor Bersama Samsat Takengon sejak Maret hinga 31 Juli 2024.

Velly mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini agar seluruh masyarakat pemilik kendaraan dapat mengetahuinya dan memanfaatkannya.

"Penyebarluasan informasi atau diseminasi sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program ini," ujar Velly.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu dan bangga menggunakan nomor polisi BL, serta mengatakan "say no to NON BL".

Program pemutihan ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan di Aceh untuk mengurus kewajiban pajak mereka tanpa dikenai denda.

Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mendatang.(*)

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tengah Buka SAFA 2024, Mirzuan: Profesi Fotografer Miliki Peran Penting di Masyarakat

Baca juga: Korban Kebakaran di Kampung Tebuk Aceh Tengah Butuh Bantuan Selimut dan Peralatan Sekolah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved