Inspektorat Audit ADD di 4 Desa Kecamatan Lawe Sigala-gala, GeRAK Aceh: Pengawasan Sangat Lemah
Sebelumnya, 35 Penghulu Kute korupsi dana desa dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Aceh Tenggara masih terus berlanjut dan bahkan bertambah.
Sebelumnya, 35 Penghulu Kute korupsi dana desa dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Kini bertambah perkara, empat desa di Kecamatan Lawe Sigala-gala dilakukan audit investigatif oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun ke empat desa laporan masyarakat itu yakni Desa Lawe Loning Gabungan, Lawe Tua Gabungan, Desa Kayu Mbelin dan Desa Enmiya Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, mengatakan ada empat desa di Kecamatan Lawe Sigala-gala dilaporkan masyarakat.
Laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Irbansus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Pemeriksaan Dana Desa tahun 2023 ini sudah selesai dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Abdul Kariman, kasus dana desa di empat desa dalam Kecamatan Lawe Sigala-gala ini ada temuannya dan sudah dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHPK).
Dan, LHPK tersebut sudah diserahkan kepada tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Ditanyai berapa besar temuan dugaan korupsi dana desa dari empat desa itu, Abdul Kariman tidak dapat merincikan temuannya dengan alasan tidak ingat secara pasti temuan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI mengatakan pengawasan dana desa selama ini cukup lemah mulai dari tingkat kecamatan hingga ke Kabupaten.
Buktinya, penyimpangan dana desa masih terus terjadi. Ini buktinya kalau dana desa tidak transparan dan rawan terjadinya korupsi.
Namun, untuk penindakan hukum terhadap penyimpangan dana desa ini masih sangat lemah sehingga tidak ada efek jeranya bagi Pengulu Kute (Kepala Desa) yang melakukan penyimpangan dana desa. Karena, mereka berpedoman ada pengembalian yang tak memiliki batasan waktu.
Buktinya, 35 perkara korupsi yang dilimpahkan Inspektorat Aceh Tenggara ke Kejari Aceh Tenggara ini sudah pernah mengendap 3 tahun lebih di Inspektorat kabupaten setempat.
dana desa
Alokasi Dana Desa
korupsi
Lawe Sigala-gala
Aceh Tenggara
Kutacane
Kejari
GeRAK
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Prakiraan Cuaca di Aceh: Kutacane dan Blangkejeren Berawan hingga Hujan Ringan Minggu 27 Juli 2025 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Aceh: BMKG Prediksi Takengon dan Bener Meriah Berawan Minggu 27 Juli 2025 |
![]() |
---|
Lirik Lagu Minang Maharok Cinto By Fauzana |
![]() |
---|
Harga Emas di Takengon Aceh Tengah Bertahan Stabil Hari Ini 26 Juli 2025 |
![]() |
---|
Lirik Lagu Minang Alun Rasaki By Fauzana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.