Inspektorat Audit ADD di 4 Desa Kecamatan Lawe Sigala-gala, GeRAK Aceh: Pengawasan Sangat Lemah 

Sebelumnya, 35 Penghulu Kute korupsi dana desa dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Aceh Tenggara masih terus berlanjut dan bahkan bertambah.

Sebelumnya, 35 Penghulu Kute korupsi dana desa dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara

Kini bertambah perkara, empat desa di Kecamatan Lawe Sigala-gala dilakukan audit investigatif oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun ke empat desa laporan masyarakat itu yakni Desa Lawe Loning Gabungan, Lawe Tua Gabungan, Desa Kayu Mbelin dan Desa Enmiya Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, mengatakan ada empat desa di Kecamatan Lawe Sigala-gala dilaporkan masyarakat.

Laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Irbansus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemeriksaan Dana Desa tahun 2023 ini sudah selesai dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut  Abdul Kariman, kasus dana desa di empat desa dalam Kecamatan Lawe Sigala-gala ini ada temuannya dan sudah dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHPK).

Dan, LHPK tersebut sudah diserahkan kepada tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Ditanyai berapa besar temuan dugaan korupsi dana desa dari empat desa itu, Abdul Kariman tidak dapat merincikan temuannya dengan alasan tidak ingat secara pasti temuan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI mengatakan pengawasan dana desa selama ini cukup lemah mulai dari tingkat kecamatan hingga ke Kabupaten.

Buktinya, penyimpangan dana desa masih terus terjadi. Ini buktinya kalau dana desa tidak transparan dan rawan terjadinya korupsi.

Namun, untuk penindakan hukum terhadap penyimpangan dana desa ini masih sangat lemah sehingga tidak ada efek jeranya bagi Pengulu Kute (Kepala Desa) yang melakukan penyimpangan dana desa. Karena, mereka berpedoman ada pengembalian yang tak memiliki batasan waktu. 

Buktinya, 35 perkara korupsi yang dilimpahkan Inspektorat Aceh Tenggara ke Kejari Aceh Tenggara ini sudah pernah mengendap 3 tahun lebih di Inspektorat kabupaten setempat.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved