Pilkada Aceh Tengah

KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Ini Tahapannya

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah Jalan Lapangan Pacuan Kuda, Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. 

Pendaftaran wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy.

Softcopy dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah diunggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024.

Untuk mengakses aplikasi Silon Kada, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Partai Politik lokal atau gabungan Partai Politik lokal atau gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal tingkat Kabupaten Aceh Tengah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah, dengan melampirkan surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai petugas penghubung.

Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah memedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Tengah.

Dokumen Pencalonan dalam bentuk hardcopy, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal, atau nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah berpedoman pada Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

"Tahapan pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemilihan yang telah diatur melalui sejumlah keputusan KIP," jelas Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi, Sabtu (24/8/2024). (***Romadani***)

Baca juga: Petinggi DPP PKB Dukung "Beriman Menyala" untuk Bardan Sahidi-Karimansyah dalam Pilkada Aceh Tengah

Baca juga: PDIP Beri Surat Persetujuan untuk Alhudri- Alaidin Maju Pilkada Aceh Tengah

Baca juga: Sah! Bardan Sahidi- Karimansyah Paslon Pertama Deklarasi Maju Pilkada Aceh Tengah 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved