Pilkada Bener Meriah

KIP Bener Meriah Buka Pendaftaran Bagi Balon Bupati dan Wakil Maju Pilkada pada 27-29 Agustus 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah akan membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar  

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah akan membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bener Meriah.

Data yang diterima TribunGayo.com, masa pendaftaran itu akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari 27-29 Agustus 2024, bertempat di kantor KIP Bener Meriah.

Untuk waktu pendaftaran dibuka pada hari pertama dan kedua dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. 

Sementara pada hari ketiga, pada Kamis (29/8/2024) KIP Bener membuka pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB Malam.

Pembukaan pendaftaran ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian juga Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Serta juga meputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024.

Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar mengungkapkan,  bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal. 

Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah.

"Persyaratannya memperoleh kursi sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRK Bener Meriah pada Pemilu Anggota DPRK Bener Meriah Tahun 2024, yaitu sebanyak 4 kursi," ujar Ketua KIP Bener Meriah.

Dikatakan, harus memperoleh suara sah paling kurang 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Bener Meriah Tahun 2024, yaitu 15.134, suara sah.

Sedangkan untuk pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah harus memenuhi persyaratan dengan didukung paling sedikit 3 persen dari Jumlah penduduk Kabupaten Bener Meriah yaitu sebanyak 5.274.

Kemudian juga harus tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bener Meriah yaitu 5 Kecamatan.

"Untuk pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon, serta Partai Politik dan atau Partai Politik Lokal Pengusung.

Mereka datang dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy," sebut ketua KIP Bener Meriah.

Kemudian softcopy dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah diunggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024.

Lalu, untuk mengakses aplikasi Silon Kada untuk di Bener Meriah harus mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Bener Meriah dengan melampirkan surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.

Lalu, penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah mempedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Bener Meriah.

Terus, dokumen Pencalonan dalam bentuk dokumen fisik, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik.

"Jika ingin Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk SILON KADA KIP Kabupaten Bener Meriah, di Sekretariat KIP Kabupaten Bener Meriah, atau melalui Nomor HP/WA: 081377093815 (Zulkaidir) dan 085215286967 (Yanti) pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB," demikian Ketua KIP Bener Meriah.(*)

Baca juga: Maksimalkan Digitalisasi Desa di Bener Meriah, Mahasiswa KKM Al-Muslim Lengkapi Prodeskel

Baca juga: Katahati Gelar Desiminasi Pemanfaatan Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu di Bener Meriah & Aceh Tengah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved