Mobil Jenis Apa yang Bisa Pakai BBM Subsidi, Beredar 1400 CC ke Atas Tidak Boleh Lagi, Benarkah?

Pemerintah Indonesia Kembali memperbarui kebijakan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini dirancang untuk menargetkan BBM subsidi...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Serambinews.com
Mobil Jenis Apa yang Bisa Pakai BBM Subsidi, Beredar 1400 CC ke Atas Tidak Boleh Lagi, Benarkah? 

Mobil Jenis Apa yang Bisa Pakai BBM Subsidi, Beredar 1400 CC ke Atas Tidak Boleh Lagi, Benarkah?

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Indonesia Kembali memperbarui kebijakan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Aturan ini dirancang untuk menargetkan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien.

Salah satu dalam pembaruan kebijakan disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimudin.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, yakni hanya kelompok masyarakat rentan yang dapat menikmatinya, bukan kelompok masyarakat mampu alias orang kaya.

Kebijakan dilakukan dengan menetapkan jenis-jenis kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

Aturan tersebut recananya akan berlaku pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Dimana sebelumnya pemerintah menargetkan kebijakan baru pembatasan pembelian BBM Subsidi akan selesai pada 1 September 2024 besok.

Dan pemerintah akan melakukan sosialiasi terlebih dahulu sebelum aturan tersebut diterapkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pembatasan pembelian BBM subsidi direncanakan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

"Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah waktu sosialisasi ini yang saat ini sedang dibahas," ujar Bahlil dikutip dari Kompas pada Sabtu (31/8/2024).

Lantas mobil jenis apa yang tidak dapat gunakan BBM Subsidi?

Beredar di media sosial beberapa jenis mobil yang tidak boleh lagi menggunakan BBM Subsidi adalah mobil dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter (CC) diatas 1400 CC.

Namun perlu diketahui, untuk jenis-jenis Mobil yang tidak dapat menggunakan BBM Subsidi masih dalam pembahasan.

Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana juga menyebutkan bahwa pembahasan terkait ketentuan kriteria pengguna BBM subsidi sudah hampir rampung setelah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri koordinator (menko).

Dia pun memberi sinyal bahwa pengguna mobil bermesin diesel seperti Mitsubishi Pajero hingga Toyota Fortuner nantinya tak bisa lagi menikmati solar subsidi.

Pembatasan Pertalite Menunggu Regulasi Pemerintah

PT Pertamina Patra Niaga masih menanti kebijakan pemerintah terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa pengaturan ini, termasuk kriteria kapasitas mesin kendaraan yang boleh membeli Pertalite, sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah.

"Kami masih menunggu regulasinya," ujar Heppy yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas pada Sabtu (31/8/2024).

Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, belum memberikan jawaban pasti mengenai apakah mobil dengan mesin 1.400 cc dan motor 250 cc ke atas akan dilarang membeli Pertalite

Ia hanya menegaskan bahwa akan ada pengaturan terkait kapasitas mesin kendaraan yang boleh mengonsumsi BBM bersubsidi.

Saleh juga mengimbau masyarakat untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang akan mengatur pembatasan BBM subsidi di Indonesia. 

Peraturan tersebut akan memuat kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh membeli Pertalite.

"Baiknya kita tunggu regulasinya, apakah motor semuanya boleh atau bagaimana," imbuhnya.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: 235 SPBU Pertamina Tak Lagi Jual BBM Pertalite

Baca juga: Pasokan BBM Tak Normal di Aceh Tenggara, Ada SPBU yang Tutup

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved