Pilkada Aceh Tengah

KIP Aceh Tengah Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pengganti Alhudri, Diberi Batas Waktu 7 Hari 

Hal ini memberikan kesempatan bagi gabungan partai pengusung untuk mengajukan nama baru sebagai pengganti pasangan yang dinyatakan gugur.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi. 

Dengan waktu yang semakin mendekati tenggat, gabungan partai pengusung diharapkan segera mengambil keputusan terkait pengajuan pasangan calon baru yang akan bertarung dalam Pilkada Aceh Tengah. (*)

Baca juga: Partai Koalisi Alhudri-Alaidin Diselamatkan oleh PKPU RI, KIP Aceh Tengah: Paslon Dapat Diganti

Baca juga: Gabungan Partai Politik Pengusung Paslon Alhudri-Alaidin Adukan KIP Aceh Tengah ke Panwaslih

Baca juga: Panwaslih Aceh Dalami Laporan Hanura Aceh Tengah Terkait Kampanye Alhudri untuk Mualem

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved