Pilkada Aceh Tengah
Partai Koalisi Alhudri-Alaidin Diselamatkan oleh PKPU RI, KIP Aceh Tengah: Paslon Dapat Diganti
Pergantian Paslon itu dapat dilakukan berdasarkan surat KPU RI yang ditujukan kepda Ketua KIP Aceh dan KPU/KIP di seluruh Indonesia pada 8 September
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
"Penggantian ini sepenuhnya menggunakan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota" jelas Maharadi.
Maharadi menerangkan, Keputusan KIP Aceh Tengah yang diambil sebelum adanya perubahan peraturan berlaku asas non retroaktif.
Menyatakan bahwa undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku.
"Artinya, undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku " kata Maharadi.
Maharadi menyebutkan, pihakanya menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
"Semua keputusan dan tindakan yang diambil selalu berdasarkan pada peraturan yang sah, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum," jelasnya.
Di sisi lain, partai koalisi pendukung Alhudri-Alaidin yang terdiri dari Demokrat, PDIP, PAN, Ummat), dan Hanura telah membuat surat gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah.
Ketua Demokrat Aceh Tengah. Tarmina, mengajukan pengaduan keberatan stas Keputusan KIP Aceh Tengah tertanggal 7 Sepetember 2024 lalu yang menyatakan Paslon Alhudri -Alaiadin Abu Abbas Tidak Memenuhi Syarat dan Gugur.
"Kami memohon kepada Panwaslih Aceh Tengah memerintahkan KIP Aceh Tengah untuk membuka SILON agar dapat melakukan pengajuan calon Pengganti," kata Tarmina. (*)
Baca juga: Gabungan Partai Politik Pengusung Paslon Alhudri-Alaidin Adukan KIP Aceh Tengah ke Panwaslih
Baca juga: KIP Aceh Tengah Umumkan Pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas Gagal Maju Pilkada 2024
Baca juga: Begini Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara USK Terkait Statemen Alhudri yang Berorasi Dukung Mualem
pilkada aceh tengah
Pilkada 2024
Alhudri
Alaidin Abu Abas
KPU
KIP
Aceh Tengah
Takengon
TribunGayo.com
berita gayo terkini
KIP Aceh Tengah Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Paslon Haili Yoga-Muchsin Hasan Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
PKS Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kemenangan Haili Yoga-Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Besok, KIP Aceh Tengah Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
UPDATE Pilkada Aceh Tengah 2024, Sabtu: Hamas Masih Unggul 44,10 Persen Data Masuk 98,28 |
![]() |
---|
Ketua PWI Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kepada Haili Yoga- Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.