Pilkada Aceh Tengah

Partai Koalisi Alhudri-Alaidin Diselamatkan oleh PKPU RI, KIP Aceh Tengah: Paslon Dapat Diganti

Pergantian Paslon itu dapat dilakukan berdasarkan surat KPU RI yang ditujukan kepda Ketua KIP Aceh dan KPU/KIP di seluruh Indonesia pada 8 September

|
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Foto bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. 

"Penggantian ini sepenuhnya menggunakan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota" jelas Maharadi.

Maharadi menerangkan, Keputusan KIP Aceh Tengah yang diambil sebelum adanya perubahan peraturan berlaku asas non retroaktif.

Menyatakan bahwa undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. 

"Artinya, undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku " kata Maharadi.

Maharadi menyebutkan, pihakanya menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 

"Semua keputusan dan tindakan yang diambil selalu berdasarkan pada peraturan yang sah, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum," jelasnya.

Di sisi lain, partai koalisi pendukung Alhudri-Alaidin yang terdiri dari Demokrat, PDIP, PAN, Ummat), dan Hanura telah membuat surat gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah.

Ketua Demokrat Aceh Tengah. Tarmina, mengajukan pengaduan keberatan stas Keputusan KIP Aceh Tengah tertanggal 7 Sepetember 2024 lalu yang menyatakan Paslon Alhudri -Alaiadin Abu Abbas Tidak Memenuhi Syarat dan Gugur.

"Kami memohon kepada Panwaslih Aceh Tengah memerintahkan KIP Aceh Tengah untuk membuka SILON agar dapat melakukan pengajuan calon Pengganti," kata Tarmina. (*)

Baca juga: Gabungan Partai Politik Pengusung Paslon Alhudri-Alaidin Adukan KIP Aceh Tengah ke Panwaslih

Baca juga: KIP Aceh Tengah Umumkan Pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas Gagal Maju Pilkada 2024

Baca juga: Begini Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara USK Terkait Statemen Alhudri yang Berorasi Dukung Mualem

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved