Berita Bener Meriah

Tanam Ganja untuk Diminum, Pria Asal Bener Meriah Dituntut 5 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong digelar pada Selasa

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Ilustrasi- Tanaman ganja. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Terdakwa Aulia Kendry pria asal Bener Meriah dituntut selama 5 tahun penjara.

Ia dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gegara ketahuan menanam 13 batang ganja di pekarangan rumah di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, kabupaten setempat.

Tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong digelar pada Selasa (24/9/2024).

Data yang dihimpun TribunGayo.com, Senin (30/9/2024), dari SIPP PN Simpang Redelong JPU menyatakan terdakwa Aulia Kendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak

Atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

"Aulia didakwakan dalam dakwaan Pertama Subsidiair Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aulia Kendry selama 5 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam di tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.

"Serta menjatuhkan denda Rp 1.000.000.000 rupiah subsidiair 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Aulia menyatakan, akan menjawab melalui pembelaan tertulis dan hakim menunda sidang ke Selasa 1 Oktober 2024.

Kasus ini bermula terdakwa Aulia menemukan biji ganja di tong sampah di terminal lama Takengon, Aceh Tengah sebanyak 20 butir.

Lalu, ia mengambil dan membawa pulang biji ganja itu ke rumahnya serta menanam di dalam pot.

Kemudian setelah tiga hari ditanam, biji ganja tersebut ia pindahkan ke dalam beberapa pot bunga dan polibet.

Dan setelah satu bulan masa tanam, terdakwa kemudian mengambil akar, batang dan daun dari pohon ganja itu untuk direbus lalu diminum.

Kemudian pada Rabu (17/7/2024) anggota Satres narkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah dilakukan penggeledahan di area sekitar rumahnya, personel Satresnarkoba lalu menemukan barang bukti 13 batang pohon ganja dan Aulia mengakui itu tanaman miliknya.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang di temukan dibawa ke Polres Bener Meriah untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Baca juga: Seludupkan Ganja Kering 250 Kg di Gayo Lues, Polisi Tangkap Seorang Tersangka

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pemilik Ganja di Bener Meriah

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pengedar Ganja di Desa Pulo Piku

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved