PPPK 2024

Rekrutmen PPPK 2024 Aceh Tengah Dibuka. Berikut Dokumen Tambahan Tiap Formasi yang Wajib Dilampirkan

Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah saat ini sedang berlangsung.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
Ilustrasi - Rekrutmen PPPK 2024 Aceh Tengah Dibuka. Berikut Dokumen Tambahan Tiap Formasi yang Wajib Dilampirkan 

Laporan Alga I Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah saat ini sedang berlangsung.

Ada 700 formasi yang dibuka pada tahun 2024 ini.

Jumlah itu terdiri dari 90 formasi untuk tenaga guru, 210 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 400 formasi untuk tenaga teknis.

Sementara itu, tahapan pendaftaran seleksi telah berlangsung sejak Selasa 1 Oktober 2024 yang menurut jadwalnya hingga 20 Oktober 2024.

Untuk pendaftaran dilaksanakan seluruhnya melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN-BKN) di alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Oleh karena itu, calon pelamar diminta untuk segera mempersiapkan berkas dan persyaratan yang diminta dalam persyaratan.

Dalam proses seleksi PPPK tahun ini, para pelamar diharuskan mengunggah dokumen tambahan terkait kompetensi sebagai penambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024.

Terdapat berbagai dokumen tambahan yang menjadi persyaratan bagi formasi yang didaftar pada seleksi PPPK.

Bagi seluruh calon pelamar, pastikan seluruh dokumen diunggah dengan benar dan sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.

Berikut ini persyaratan pendaftaran PPPK yang wajib dipenuhi oleh pelamar yang telah dihimpun TribunGayo dari laman Resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah:  

1. Email Aktif : Setiap pelamar wajib memiliki email aktif sebagai sarana utama untuk mengikuti proses seleksi.

2. Pemilihan Jabatan: Pelamar diharuskan memilih jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik yang dimiliki.

3. Pembuatan Akun: Bagi yang belum memiliki akun, pelamar harus membuat akun secara online menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL melalui portal pendaftaran.

4. Pengisian Dokumen: Setelah memiliki akun, pelamar melakukan pendaftaran sesuai tahapan yang ada dengan memilih jenis seleksi PPPK, serta wajib mengunggah KTP dan swafoto untuk proses verifikasi akun.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved