Berita Aceh Tenggara

Sekretaris Inspektorat Aceh Tenggara Minta Wartawan Layang Surat untuk Konfirmasi, Begini Respon PWI

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Weldan Prahasandhika Yudha meminta kepada wartawan yang mengkonfirmasi untuk menyurati Inspektorat

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For TRIBUNGAYO.COM
Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Weldan Prahasandhika Yudha SSTP meminta kepada wartawan yang mengkonfirmasi untuk menyurati Inspektorat apabila hendak konfirmasi.

Konfirmasi wartawan terkait mengetahui perkembangan soal pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun 4 desa yang diperiksa dan telah dikeluarkan LHP-K untuk dilakukan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Desa-desa tersebut adalah Desa Lawe Loning Gabungan, Lawe Tua Gabungan, Desa Kayu Mbelin dan Desa Enmiya Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-gala.

"Kalau mau konfirmasi kepada, wartawan harus membuat surat resmi ke Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara,"pintanya kepada Wartawan TribunGayo.com.

Wartawan Tribungayo yang menanyakan perkembangan tim tindak lanjut terkait LHP-Kute 4 desa di Kecamatan Lawe Sigala-gala.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara Sumardi, sangat menyayangkan sikap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terhadap wartawan yang mengkonfirmasi setiap penanganan perkara Dana Desa di Inspektorat Agara.

Apalagi terkesan tertutup terhadap undang-undang keterbukaan publik.

Wartawan tugasnya menulis bukanlah membuat surat menyurat dari media bersangkutan dengan permintaan ke Inspektorat.

"Saya menilai seperti Sekretaris Inspektorat Agara belum paham tugas  wartawan. Atau memang tak mau terbuka setiap penanganan perkara yang ada di Inspektorat Agara," ujarnya.(*)

Baca juga: Inspektorat Audit ADD di 4 Desa Kecamatan Lawe Sigala-gala, GeRAK Aceh: Pengawasan Sangat Lemah 

Baca juga: 35 Perkara Korupsi ADD di Aceh Tenggara yang Dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Tak Tuntas

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved