35 Perkara Korupsi ADD di Aceh Tenggara yang Dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Tak Tuntas
"Kasus korupsi di Aceh Tenggara ini harus menjadi atensi Komisi 3 DPR RI ke Kejagung maupun Kejati Aceh agar kasus ini memiliki kepastian hukum,"
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah melimpahkan 35 berkas Pengulu Kute yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Namun, kasus ini tak juga tuntas sampai ke meja hijau.
Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, Jumat (2/8/2024) mengatakan, 35 berkas perkara kasus dugaan korupsi ADD telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara beberapa waktu lalu.
Berkas yang mereka limpahkan ini masih ada yang harus mereka lengkapi kembali secara bertahap dan juga melihat berkas ini yang ada melakukan pengembalian.
Karena perkara yang mereka limpahkan ke Kejari Aceh Tenggara ini meminta pihak Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan atas dugaan korupsi DD tersebut.
Disini lain juga, Abdul Kariman, menyebutkan ada sedikitnya 15 laporan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilaporkan masyarakat maupun LSM di Kantor Inspektorat tahun 2023 dan 2024.
Laporan ini ada yang sudah ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat dengan 3 penugasan kepada Tim Inspektorat. Namun, Abdul Kariman tak menjelaskan secara detailnya.
Menurut dia, laporan penyimpangan dana desa masyarakat dapat melaporkan kepada pihak Badan Permusyawaratan Kute (BPK).
Sebab, BPK adalah berwenang sekali untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan dana desa.
Karena, BPK dapat memanggil atau menyurati Pengulu Kute terhadap laporan masyarakat terhadap anggaran dana desa.
Terkait hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, pengawasan dana desa cukup lemah dan kepastian hukum terhadap para pelaku korupsi Dana Desa cukup lemah, sehingga tak ada efek jera para koruptor DD tersebut.
Buktinya, kasus korupsi ADD yang ditangani di Inspektorat Aceh Tenggara tiga tahun lebih tak tuntas. Kemudian, dilimpahkan perkara dugaan korupsi ke Kejari.
Namun, kasus ini tak juga mendapatkan kepastian hukum terhadap uang rakyat yang dikorupsi oleh para mantan atau Pengulu Kute tersebut.
"Kasus korupsi di Aceh Tenggara ini harus menjadi atensi Komisi 3 DPR RI ke Kejagung maupun Kejati Aceh agar kasus ini memiliki kepastian hukum. Sehingga ada rasa kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum," kata Askhalani SHI.
Burni Telong di Bener Meriah Naik Status Jadi Waspada, Jalur Pendakian Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Aceh Senin 4 Agustus 2025: Takengon dan Bener Meriah Dominan Berawan, Waspadai Petir |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh Tengah Naik Tipis, Segini Rinciannya per Gram Minggu 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Rumah Warga di Aceh Tenggara Terbakar, Satu Korban Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Hasil SEA V League 2025 Putri: Timnas Filipina Menang Atas Indonesia 3-1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.