Berita Aceh Tenggara

Kakak Beradik di Aceh Tenggara Dinodai Ayah Tiri hingga Berulang Kali

Bahwa tersangka yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dan kedua adiknya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi- Seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan kakak beradik dan masih dibawah umur. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan kakak beradik dan masih dibawah umur.

Tersangka melakukan pelecehan seksual ini saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Aksi bejat itu telah dilakukan berulangkali sehingga korban tak ingat lagi dan terakhir dilakukan pada 2023.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, pelecehan seksual dilakukan tersangka terhadap korban yang berjumlah tiga orang masih anak dibawah umur yang merupakan kakak beradik kandung.

Dikatakan Iptu Bagus Pribadi, terkuaknya aksi bejat ini  berawal dari pelaku membisikkan sesuatu kepada korban.

Pada saat itu nenek korban melihat kejadian tersebut, karena merasa curiga lalu nenek korban pun memberitahukan kepada Ibu korban.

Kemudian ibu korban mengintrogasi korban dan setelah diintrogasi korbanpun menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Bahwa tersangka yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dan kedua adiknya.

Kasat Reskrim menambahkan kelakukan bejat yang dilakukan tersangka itu terakhir dilakukan pada 2023.  

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Polres Aceh Tenggara.

Kini tersangka telah ditahan di sel Polres Aceh Tenggara.

Tersangka dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Untuk pasal 47 ancamannya 90 bulan dan  pasal 50 minimal 150 bulan dan maksimalnya 200 bulan penjara. (*) 

Baca juga: Buron 4 Bulan, Polisi Bekuk Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Aceh Tengah

Baca juga: Polisi Serahkan Berkas dan Tersangka Pelecehan Seksual ke Kejari Aceh Tengah

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Mantan Pejabat Aceh Tengah Masuk DPO dalam Kasus Pelecehan Seksual

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved