Berita Nasional

Menaker Pastikan Upah Minimum Provinsi 2025 Naik dari 2024

"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha.  Iya, dong (upah naik), masak enggak naik,"

Tribunnews.com
Ilustrasi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memberikan sinyal bahwa upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik.  

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memberikan sinyal bahwa upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik. 

Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan.

Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. 

"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. 

Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. 

Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit. 

"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.

Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri. 

Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.

UMP 2024

UMP 2024 telah naik dibandingkan tahun 2023. Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38 persen dibandingkan tahun 2023

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67 % )

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52 % )

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved