Berita Nasional
Menaker Pastikan Upah Minimum Provinsi 2025 Naik dari 2024
"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik,"
TRIBUNGAYO.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memberikan sinyal bahwa upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik.
Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan.
Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.
"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha.
Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas.
Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit.
"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.
Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri.
Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.
UMP 2024
UMP 2024 telah naik dibandingkan tahun 2023. Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38 persen dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67 % )
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52 % )
| Rektor ISI Padang Panjang Buka “Gala Teater" |
|
|---|
| "Terbuang dalam Waktu" dan "Pintu" Dipentaskan di Gala Teater ISI Padang Panjang |
|
|---|
| Mengenang Joko Pinurbo, Malam Apresiasi Sastra di Perpustakaan Baca Tebet Jaksel |
|
|---|
| Tata Suara Dalam Film, Sisi Penting yang Sering Terlupakan |
|
|---|
| Membaca Ulang Kerapuhan Manusia Indonesia di Al-Zastrouw Library |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.