Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Nasional

Tahun Depan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. 

Tayang:
YouTube Komisi III DPR
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. 

TRIBUNGAYO.COM - Mulai tahun depan 2025 Pemerintah akan tetap menjalankan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen.

Penyesuaian tarif pajak itu tercantum dalam Undang-undangNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari," kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. 

Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai pengurangan tarif hingga pembebasan. 

Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

"Kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN.

Bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Baca juga: 21 Desa di Aceh Tenggara Belum Membayar Pajak Dana Desa

Baca juga: Bertahun-tahun Pengulu Kute di Aceh Tenggara Tak Bayar Pajak Sepmor Dinas

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Kewajiban Pajak Daerah, BPKK Aceh Tengah dan Satpol PP Datangi Para Wajib Pajak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved