Berita Aceh Tenggara

Bertahun-tahun Pengulu Kute di Aceh Tenggara Tak Bayar Pajak Sepmor Dinas

Bahkan, bertahun-tahun dibiarkan pajak kendaraan bermotor sampai mati. Ini harus ada ketegasan Pj Bupati Aceh Tenggara," kata Ketua LSM Tipikor

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bertahun-tahun Pengulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara menunggak pajak kendaraan sepeda motor dinas.

Hal ini disebabkan lemahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara untuk menertibkan Pengulu Kute untuk membayar pajak kendaraan bermotor roda dua.

Para Pengulu Kute di Aceh Tenggara diberikan kendaraan dinas jenis Honda CRF, Yamaha NMAX dan jenis kendaraan lainnya.

Namun, para Pengulu Kute tersebut tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor. Padahal pajak kendaraan itu  masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aceh Tenggara.

"Pengulu Kute tidak mentaati peraturan berlalu lintas dan juga tidak cinta terhadap daerah.

Buktinya, pajak kendaraan roda dua milik Pemkab Aceh Tenggara yang digunakan para Pengulu Kute tidak dibayarkan pajaknya setiap tahun.

Bahkan, bertahun-tahun dibiarkan pajak kendaraan bermotor sampai mati. Ini harus ada ketegasan Pj Bupati Aceh Tenggara," kata Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara,  Jupri Yadi R.

Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan bermotor itu sangat penting, karena pajak kendaraan bermotor itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD.

Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Iptu Irwansyah Putra Pelis melalui Baur STNK/BPKB Bripka Zulfikri kepada TribunGayo.com, Jumat (27/9/2024) mengatakan, dari 385 Pengulu Kute di 16 kecamatan di kabupaten Aceh Tenggara, 7 Pengulu Kute yang telah membayar pajak sepeda motor dinas.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan Pengulu Kute di 16 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara selama lima tahun lebih tak membayar pajak kendaraan sepeda motor dinas ke Kantor Samsat Kutacane.

Sehingga terjadi tunggakan pajak kendaraan sepeda motor bertahun-tahun. Hal tersebut akibat lemahnya pengawasan dari pihak Pemkab Aceh Tenggara.

"Dari 385 desa di 16 kecamatan hanya 7 Pengulu Kute yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor (roda dua).

Sementara tunggakan yang terjadi ini lima tahun lebih dan ini harus berganti STNK dan plat dinas untuk sepeda motor jenis Honda PCX, Yamaha NMAX dan Honda CRF," ujarnya. (*)

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Aceh Tenggara Ingatkan ASN dan Pengulu Kute untuk Bersikap Netral

Baca juga: Yuk! Nikmati Wisata Waterboom Teger Miko di Aceh Tenggara

Baca juga: Wisata Aceh Tenggara: Keindahan Sungai Mamas Jambur Mamang Jadi Lokasi Arung Jeram

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved