Gembong Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas Kabur dari Rutan Salemba, Jejaknya Masih Dicari

Gembong narkoba asal Aceh, Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas, melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. 

Editor: Malikul Saleh
HO
Gembong narkoba asal Aceh, Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas, melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.  

Darkasyi merupakan rekan bisnis narkoba Murtala.

Murtala dijerat dengan UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.

Murtala Ilyas kemudian diadili dan divonis hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireun pada 28 Juli 2017. 

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba

Hartanya senilai Rp 144 miliar disita untuk negara.

Murtala kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Banda Aceh.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Murtala Ilyas kemudian ditangkap lagi oleh polisi di Jakarta pada Maret 2024.

Murtala Ilyas diciduk karena jadi otak penyelundupan 110 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia bersama anak buahnya.

Pada 2019, BNN juga menangkap istri Murtala bernama Atika Kasim karena terlibat kasus TPPU hasil bisnis narkoba suaminya. 

Atika ditangkap bersama empat orang lainnya.

BNN menyita aset senilai Rp 31 miliar dari penangkapan istri Murtala.  

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rekam Jejak Gembong Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Bandar Sabu Internasional yang Terjerat TPPU

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved