Pilkada 2024

Serangan Fajar di Pilkada 2024: Begini Modus dan Dampaknya pada Pemilih

Serangan fajar atau politik uang menjadi fenomena yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara.

Editor: Malikul Saleh
net
Serangan fajar atau politik uang menjadi fenomena yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara. 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), praktik politik uang selama pemilihan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota diatur secara tegas lewat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pasal 73 disebutkan, pasangan calon, tim kampanye, partai politik, serta pihak lain dilarang memberikan atau menjanjikan uang maupun materi kepada penyelenggara dan pemilih.

Berikut bunyi pasalnya:

Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung untuk:

  • Mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
  • Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
  • Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
  • Sanksi memberi dan menerima politik uang Pilkada 2024
  • Sanksi pemberi politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan:

  • Penjara paling singkat 36 tahun dan paling lama 72 tahun.
  • Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
  • Sanksi tersebut juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ada Sanksi Berat bagi Pelaku Politik Uang di Pilkada 2024, Hukuman Penjara dan Denda Menanti

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved