Pilkada 2024

Serangan Fajar di Pilkada 2024: Begini Modus dan Dampaknya pada Pemilih

Serangan fajar atau politik uang menjadi fenomena yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara.

Editor: Malikul Saleh
net
Serangan fajar atau politik uang menjadi fenomena yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara. 

TRIBUNGAYO.COM - Serangan fajar atau politik uang menjadi fenomena yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara, termasuk dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang sehat.

Politik uang biasanya dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pasangan calon, tim sukses, Aparatur Sipil Negara (ASN), badan ad hoc, hingga simpatisan atau pendukung. 

Tujuannya adalah memengaruhi pilihan pemilih dengan memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya yang bernilai ekonomi.

Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada beberapa modus umum yang digunakan dalam praktik serangan fajar

Modus-modus tersebut meliputi pemberian uang tunai secara langsung, kupon, hingga transfer melalui uang digital. 

Semua itu dilakukan dengan imbalan agar pemilih memberikan suaranya kepada calon tertentu.

Tak hanya berupa uang, serangan fajar juga sering diwujudkan dalam bentuk barang, seperti sembako, alat rumah tangga, hingga fasilitas lainnya yang dianggap dapat menarik simpati pemilih. 

Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada beberapa modus politik uang yang umum ditemukan, diantaranya seperti:

memberi langsung uang, kupon atau uang digital dengan imbalan memilih

memberi barang, seperti alat ibadah, bahan bangunan, kompor gas atau hadiah lomba

Janji memberi imbalan, uang atau barang saat masa tenang.

Sebagai upaya untuk memberantas dan mencegah praktik tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pemberi maupun penerima politik uang.

Lalu, apa saja sanksi tersebut?

Larangan politik uang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved