Minggu, 12 April 2026

Pilkada Aceh

MK Sudah Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ada 3 dari Aceh, Ini Daerahnya

Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Editor: Rizwan
Istimewa
MK Sudah Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ada 3 dari Aceh, Ini Daerahnya 

TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Hingga kini, jumlah yang sudah mendaftar sebanyak 19 permohonan.

Sebanyak 19 permohonan itu semua dari kabupaten/kota di Indonesia.

Dari jumlah sebanyak 3 daerah dari Provinsi Aceh.

Jadwal mendaftar gugatan oleh yang keberatan itu ke MK dalam masa 3 hari setelah ditetapkan hasil Pilkada 2024. 

Melansir Tribunnews.com, sejumlah KPU kabupaten/kota di Indonesia telah menetapkan hasil Pilkada 2024. 

Sesuai jadwal, hasil ini dapat langsung didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diajukan sengketa, jika ada pihak yang merasa keberatan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan hingga Kamis (5/12/2024) siang, MK telah menerima 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Permohonan tersebut mulai masuk sejak Rabu (4/12/2024). 

"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," ujar Fajar kepada wartawan.

Dari total permohonan tersebut, sebagian besar diajukan secara daring. 

Sebanyak 8 dari 10 permohonan sengketa Pilkada Kabupaten dilakukan secara daring.

Sementara 4 dari 9 permohonan Pilkada Kota juga didaftarkan melalui sistem online.

 Sisanya, permohonan diajukan langsung ke Gedung MK di Jakarta.

Hingga kini, MK belum menerima permohonan sengketa Pilkada tingkat provinsi karena proses rekapitulasi hasil suara di tingkat provinsi masih berlangsung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved