Keber Seleb

Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila

"Armor nerima, dia terima, ya kan dia nggak ngerti hukum," kata Irwansyah, kuasa hukum Armor, ditemui setelah sidang.

Kolase Tribunnews
Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila. 

"Kan kita juga fair dari awal kita siap terima proses hukum, dari proses ini ada yang ganjil menurut kami, dari keganjilan itu makanya kami tidak terima," ujar Irwansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID

Baca juga: Jalan Lintang Takengon Aceh Tengah Direndami Banjir, Arus Lalu Lintas Terganggu

Baca juga: IAIN Takengon Aceh Tengah Terima Kunjungan SMA Plus Ulumul Qur’an Aceh Selatan

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Mahasiswa di Aceh, Kasus Sabu 3,2 Kg dan Terancam Hukuman Mati

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved