Berita Nasional

Begini Cara Cek Status Penerima PIP Desember 2024 untuk SD, SMP dan SMA

Program ini bertujuan membantu pembiayaan pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) bagi siswa yang memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.

TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Ilustrasi- Cara Cek Status Penerima PIP Desember 2024 untuk SD, SMP dan SMA. 

TRIBUNGAYO.COM - Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengecek statusnya sebegai penerima PIP pada Desember 2024 melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/

PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

Program ini bertujuan membantu pembiayaan pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) bagi siswa yang memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini dapat juga digunakan untuk membiayai keperluan sekolah seperti pembelian buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima, disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana.

Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan kepada pihak sekolah atau mengakses situs resmi Kemdikbud.

Besaran Bantuan PIP

Tingkat SD/SDLB/Paket A

  • Regular: Rp 450.000/tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

Tingkat SMP/SMPLB/Paket B

  • Regular: Rp 750.000/tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

Tingkat SMA

  • Regular: Rp 1.800.000/tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 900.000

Cara Cek Status Penerima PIP Desember 2024

  • Kunjungi https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Cari menu "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan NISN dan NIK
  • Isi captcha yang diminta
  • Klik "Cek Penerima PIP"
  • Status penerima akan muncul secara otomatis

Kriteria Penerima PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

PIP Kemdikbud merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan mencegah angka putus sekolah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: Diduga Buat Pilkada

Baca juga: Berdasarkan Data Terbaru, Sebanyak 1.536 Orang yang Terinfeksi HIV di Aceh

Baca juga: Budi Arie Setiadi Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved