Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Tok! Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

TRIBUNNEWS.COM
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. 

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Adik Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejagung sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Timah

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Milik Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kini Total Ada Tujuh

Baca juga: Praktisi Hukum Ungkap Nasib Sandra Dewi Usai Suami Terseret Kasus Korupsi Timah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved