PPPK Paruh Waktu

Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Peluang Karier yang Bisa Didapat Tenaga Honorer

Kebijakan ini tentu akan memberikan keuntungan bagi para tenaga honorer untuk tetap bisa berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Peluang Karier yang Bisa Didapat Tenaga Honorer 

Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Peluang Karier yang Bisa Didapat Tenaga Honorer

TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi angin segar bagi tenaga honorer

Setelah keputusan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023, banyak pihak khawatir akan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sebagai solusi, pemerintah meluncurkan kebijakan PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Kebijakan ini tentu akan memberikan keuntungan bagi para tenaga honorer untuk tetap bisa berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan begitu para tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tak perlu lagi mengkhawatirkan masa dengan karier karena merasa stastusnya tidak seperti PPPK Penuh Waktu.

Sebab sudah terdapat peluang karier dan sejumlah keungtungan bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Lantas apa saja peluang karier dan keuntungan yang diperoleh PPPK Paruh Waktu?

Peluang Karier PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk meningkat kariernya sebagai ASN.

Dimana, PPPK Paruh Waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja.

Usai menjadi PPPK Penuh Waktu, para pegawai berkesempatan untuk  mendapatkan pengembangan karier sebagaimana yang ditetapkan dalam UU ASN 2023.

Dengan jenjang karier yang ditawarkan memungkinkan tenaga honorer untuk berkembang menjadi PPPK Penuh Waktu dan berkontribusi lebih besar dalam pemerintahan.

Selain berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki sejumlah keuntungan, diantaranya:

1. Status ASN dan Nomor Induk PPPK: Sama seperti PPPK Penuh Waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dan diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Kesempatan untuk Bekerja di Luar Status ASN: Dengan fleksibilitas waktu, PPPK Paruh Waktu dapat memiliki pekerjaan tambahan.

3. Tunjangan dan Gaji Ke-13: Pegawai tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 sebagaimana ASN lainnya.

4. Jaminan Pensiun atau Hari Tua: Meskipun paruh waktu, pegawai tetap dilindungi dengan jaminan hari tua.

Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu memiliki sejumlah persamaan, yaitu:

Tujuan Kebijakan

Kedua jenis pegawai ini dirancang untuk menyelesaikan status tenaga honorer sebelum batas akhir pada 31 Desember 2024.

Seleksi PPPK 2024

Keduanya melalui proses seleksi yang sama dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.

Pengangkatan oleh PPK

Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai instansi masing-masing, seperti gubernur, bupati, atau wali kota.

Nomor Induk PPPK

Kedua kategori pegawai ini mendapatkan Nomor Induk PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

1. Jam Kerja

  • PPPK Penuh Waktu: Memiliki jam kerja penuh, yaitu rata-rata 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
  • PPPK Paruh Waktu: Bekerja dengan jam yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan instansi.

2. Gaji

  • PPPK Penuh Waktu

Gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. 

Misalnya, golongan I masa kerja 0 tahun mendapatkan Rp 1.938.500, sedangkan golongan XVII masa kerja 0 tahun mencapai Rp 4.462.500.

  • PPPK Paruh Waktu

Gaji akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB. Namun, besaran gaji dipastikan lebih efisien dibandingkan PPPK Penuh Waktu dan tidak melebihi gaji tenaga honorer yang dihapuskan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved