PPPK 2024
KABAR GEMBIRA Bagi Honorer yang tidak Lulus PPPK Tahap 1, Ini Penjelasan Kepala BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyiapkan kebijakan baru bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyiapkan kebijakan baru bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.
Sedangkan PPPK tahap 1 sudah dilakukan di berbagai instansi masing-masing.
Selain itu, Pemerintah juga kini sedang menyiapkan seleksi PPPK tahap II yang akan segera berlangsung dalam waktu dekat.
Melansir TribunTimur.com, Namun BKN akan ada kebijakan baru yang akan dikeluarkan.
Hal ini dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Ia sedang merumuskan kebijakan baru untuk honorer yang belum lulus PPPK tahap 1.
Kebijakan tersebut sedang digodok dan direncanakan untuk diumumkan sebelum 15 Januari 2025.
"Jika ada yang belum lulus PPPK, pemerintah sedang merancang kebijakan baru. Mohon ditunggu satu atau dua hari, sampai tanggal 15. Masih cukup waktu," kata Prof. Zudan di Myko Hotel and Convention Center Makassar pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Prof Zudan mengaku bahwa setiap honorer yang telah mengikuti tes akan diberikan kesempatan.
Yang terpenting, mereka harus terdaftar dalam database kepegawaian tahun 2022.
"Tapi kuncinya adalah harus mendaftar, jika tidak mendaftar, tidak masuk sistem seleksi PPPK," kata Prof. Zudan.
Prof. Zudan juga mengajak masyarakat untuk menerima segala keputusan yang akan diambil nantinya.
Ia meminta waktu untuk merumuskan kebijakan baru untuk seluruh tenaga honorer.
"Apapun keputusannya disyukuri, seluruh PPPK tidak akan kehilangan pendapatannya," jelasnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memimpin rapat virtual terkait penataan Non-ASN pada Rabu (8/1/2024) lalu.
| 1.300 SK PPPK di Jajaran Dinas Pendidikan Aceh Segera Dibagikan, Plt Kadisdik: Tidak Ada Pungutan |
|
|---|
| Aturan Resmi Cuti Melahirkan PPPK, Berlaku Hingga Anak Ketiga, Berikut Ketentuannya |
|
|---|
| Benarkah Cuti Melahirkan untuk PPPK Hanya Berlaku untuk Anak ke-1 dan ke-2? Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja? |
|
|---|
| Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Kepegawaian-Negara-BKN-RI-Prof-Zudan-Arif-Fakrulloh.jpg)