Senin, 18 Mei 2026

Berita Nasional

Daftar NPWP Online di Website Coretax Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Semakin memudahkan wajib pajak, pendaftaran NPWP pun dapat Anda dilakukan melalui handphone (HP).

Tayang: | Diperbarui:
Kompas TV
Website Coretax. 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online saat ini dilakukan melalui website Coretax yang sudah dimulai sejak 1 Januari 2025.

Tak hanya pembuatan NPWP, pelaporan SPT juga dilakukan melalui Coretax.

"Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," bunyi keterangan DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (10/1/2025).

Semakin memudahkan wajib pajak, pendaftaran NPWP pun dapat Anda dilakukan melalui handphone (HP).

Berikut langkah-langkah cara daftar NPWP Online pakai HP di Coretax.

1. Buka browser Anda di HP

2. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id

3. Pilih "Daftar di sini"

4. Pilih kategori wajib pajak

5. Ikuti panduan di layar

6. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode one-time-password (OTP).

Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian Identitas Wajib Pajak, Anda memasukkan data sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: Ini Panduan Lengkap Daftar NPWP Online Menggunakan Coretax

Baca juga: Begini Cara Login Coretax DJP untuk Lapor SPT, Bayar Pajak hingga Penagihan

Baca juga: Berikut Cara Daftar NPWP Online Melalui Website Coretax yang Berlaku Sejak 1 Januari 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved