PPPK Paruh Waktu

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan hak dan kewajiban yang diatur...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Pemprov Jawa Tengah
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025

TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi yang dirancang untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang wajib diselesaikan sebelum Desember 2024.

Sebagai bagian dari upaya ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 oleh Menpan RB, Rini Widyantini.

Keputusan ini menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan hak dan kewajiban yang diatur secara rinci untuk menjamin kesejahteraan serta profesionalisme mereka.

Hak PPPK Paruh Waktu

Mengacu keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang- undangan.

Hal tersebut tertuang dalam dictum ke 19 yang menegaskan bahwa gaji minimal yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu setidaknya setara dengan:

1. Besaran upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.

2. Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Hal ini memberikan kepastian bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari standar minimal yang berlaku, sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Selanjutnya dalam diktum 20, dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari alokasi belanja pegawai yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, pemerintah memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu.

Lebih lanjut, Diktum 21 menegaskan bahwa selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini mencakup tunjangan dan berbagai fasilitas lain yang mungkin diberikan oleh instansi pemerintah yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undang ASN.

"jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan, dan fasilitas misalnya dia ada ikut rapat dan mendapatkan honor itu memungkinkan" Ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi Ppercepatan penataan Non ASN Tahun 2024 Selasa (14/1/2025).

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Sementara kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagai ASN tertulis dalam diktum 21 dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, diantaranya:

a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;

d. Menjaga netralitas.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved