Minggu, 26 April 2026

PPPK Paruh Waktu

Menpan RB Tegaskan Ketentuan PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok Kominfo Bener Meriah
Menpan RB Tegaskan Ketentuan PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya 

Menpan RB Tegaskan Ketentuan PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di berbagai instansi pemerintahan, khususnya di tingkat daerah. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, untuk memastikan tenaga non-ASN di wilayah masing-masing dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. 

Langkah ini dinilai penting dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN di Indonesia.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya

Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran PPPK hingga Rabu (15/1/2025).

Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada tahap sebelumnya. 

Berdasarkan data BKN, saat ini terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang memerlukan penataan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 juta tenaga non-ASN telah diproyeksikan untuk terserap menjadi PPPK melalui seleksi tahap I. 

Namun, masih ada sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang perlu difasilitasi untuk mengikuti seleksi tahap II.

“Saya meminta seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN yang belum terdata sebagai dasar pendaftaran dan seleksi tahap II,” jelas Rini yang dikutip dari menpan.go.id. 

Baca juga: Menpan RB Imbau Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menyukseskan proses seleksi ini.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting untuk mendukung proses seleksi PPPK ini khusunya terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Yang pertama kebijakan keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK, jenis jabatan yang dapat dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK

Data dalam database BKN menjadi acuan utama dalam proses seleksi.

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya

Kemudian, surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga proses pengangkatan selesai. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved