PPPK Paruh Waktu
Kemenpan RB Resmi Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kemenpan RB Resmi Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini memberikan peluang kepada tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi Ppercepatan penataan Non ASN Tahun 2024 Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu 2024 ditujukan untuk dua kategori diantanya:
Ketegori pertama, dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Pelamar yang telah mengikuti seleksi (PPPK Tahap I) namun tapi jumlah formasi terbatas dia tetap jadi PPPK Paruh Waktu" kata Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024, yang digelar secara daring pada Selasa (14/1/2025).
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tetapkan Masa Kerja dan Jenjang Karier Bagi Tenaga Honorer
Kategori kedua adalah pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Jadi tidak harus mendaftar ke periode kedua (PPPK Tahap II)" tambah Aba.
Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi tersebut, untuk PPPK Paruh Waktu pada tahap pertama penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca juga: Ini Daftar Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Kemenpan RB
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.
2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.
3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.
Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.
Baca juga: Kemenpan RB Resmi Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.