PPPK Paruh Waktu

Lihat Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Resmi dari Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan terkait ketentuan gaji bagi Pegawai...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
kolase Tribungayo.com
Lihat Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Resmi dari Kemenpan RB 

Hal ini mencakup tunjangan dan berbagai fasilitas lain yang mungkin diberikan oleh instansi pemerintah yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undang ASN.

"jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan dan fasilitas misalnya dia ada ikut rapat dan mendapatkan honor itu memungkinkan" Ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi Ppercepatan penataan Non ASN Tahun 2024, pada Selasa (14/1/2025).

Masa Kerja dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Masa Kerja PPP Paruh Waktu

Berdasarkan diktum ketiga belas dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun. 

Masa kerja ini dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Penetapan ini bertujuan untuk memastikan keluwesan dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintah.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Ketentuan PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Penetapan ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai bersangkutan.

Selain itu, selama berkerja PPPK Paruh Waktu akan di evaluasi selama tiga bulan sekali yang akan menjadi penilaian kinerja untuk menunjang jenjang karier PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Faktor Penentu Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Wajib Tahu

Dimana, proses evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan secara berkala, yaitu triwulan dan tahunan. 

Evaluasi ini didasarkan pada capaian kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. 

Selain itu, hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sesuai dengan target organisasi. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas kinerja pegawai.

Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved